Translate

Minggu, 10 Mei 2015

Yang Tak Tergantikan


lovely shoes

Ketika membuka beranda Facebook malam ini, mata saya tertuju pada sebuah artikel yg berjudul :
“Ketika Muslimah Harus Bekerja, Ada Tiga Syarat” . Dengan kutipan artikel sebagai berikut :
“Pertama, keadaan memaksa harus bekerja di luar rumah. Dalam Qs. Al-Qashas 23-26 Allah sampaikan bahwa dua wanita – yang merupakan anak seorang lelaki tua di negeri Madyan – bekerja di luar rumah dengan cara menggembalakan hewan ternak, karena terpaksa oleh suatu keadaan, yaitu ayahnya sudah terlalu tua. Keadaan seperti itu membuat sang ayah tidak mampu bekerja menggembalakan hewan ternak dan tidak dijumpai seorang lelaki pun yang bisa dipekerjakan untuk keperluan itu. Oleh karenanya, ketika mereka menjumpai lelaki yang bisa dipekerjakan untuk itu, yaitu pemuda yang bernama Musa, kedua wanita tersebut meminta ayahnya untuk mengangkat Musa sebagai karyawannya.

Demikian sepatutnya sikap seorang muslimah. Bekerja di luar rumah hanya ia lakukan dalam kondisi terpaksa, semisal ketika tidak ada laki-laki yang menafkahi karena hidup menjanda dan laki-laki yang menjadi walinya tidak peduli dengan kewajibannya menafkahi si wanita yang ada di bawah perwaliannya. Terkecualikan dalam hal ini, pekerjaan yang memang semestinya ditangani oleh wanita karena terkait kebutuhan sesama wanita, misalnya menjadi bidan, dokter spesialis kandungan, guru sesama wanita, dan lain-lain.”

Membaca artikel tadi.. Jadi teringat kejadian beberapa waktu lalu pas periksa ke dokter wanita.
  • Bu dokter : Mbak Ida kerja apa kuliah?
  • Me : (Dalem hati.. Ya ampunnn, tampang saya masih pantes jadi anak kuliahan rupanya. Hihihi. :p) Saya udah nikah dok. Iya, saya kerja.
  • Bu dokter : Kerja dimana?
  • Me : Di rumah aja dok. Jualan online. Hehe..
  • Bu dokter : Ckckck.. Hebat ya. Salut saya sama perempuan yang betah tinggal di rumah. Saya tuh paling nggak betah kalo harus di rumah terus. Makanya saya kerja..
  • Me : Alhamdulillah.. Tapi kalo semua perempuan di rumah aja nanti nggak ada dokter perempuan dong, dok. Kalo kita mau berobat harus ke dokter laki-laki..
  • Bu dokter : Oh iya ya.. Betul juga ya.. #ketawa
Ya, memang ada profesi-profesi strategis yang mau tak mau harus ditekuni oleh perempuan. Guru, tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter, terutama dokter spesialis kandungan, adalah satu di antara banyak peran penting yang justru menimbulkan mudharat jika digantikan oleh kaum laki-laki.

Barakallaahu fiikunna...

Tetap semangat, yaa akhawat. Umat membutuhkan sosok-sosok cerdas lagi shalihah seperti kalian. Terus berdedikasi apapun profesi kalian di luar sana. Karena sebaik-baik muslim adalah yang paling banyak manfaatnya bagi muslim lainnya :)

~ Surabaya selepas ‘Isya, April 2015.. Spesial buat perempuan-perempuan hebat nan shalihah di luar sana.

Untuk Siapa Putriku..??


tips memilih suami

Seorang lelaki berkata kepada Hasan Al Bashri rahumahullah : “Saya memiliki seorang putri yang telah menginjak usia menikah, sudah banyak orang yang melamarnya. Kepada siapakah saya harus menikahkannya?!” Hasan menjawab,
“Nikahkanlah ia dengan seorang yang takut kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya. Sebab, kalau ia mencintainya maka ia akan memuliakannya (istri) dan apabila ia membencinya maka ia tidak akan menzhaliminya.”
(‘Uyuunul Akhbar (IX/17) Ibnu Qutaibah)
Nuh bin Maryam rahimahullah – salah seorang hakim di kota Marwa- saat ingin menikahkan putrinya, terlebih dahulu ia bermusyawarah dengan seorang tetangganya, lalu kata tetangganya, “Subhanallah!! Semua orang datang meminta fatwa kepadamu, tetapi engkau malah datang meminta fatwa kepadaku!!” Nuh menimpali, “Pokoknya, engkau harus memberikan pendapatmu!” tetangganya lalu berkata,
“Sesungguhnya pemimpin Persia memilih harta! Pemimpin Romawi memilih kecantikan! Pemimpin Arab memilih kehormatan! Nabi kalian, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih agama! Maka pilihlah sendiri, siapa diantara mereka yang Anda ikuti?!”
(Al Mustathraf (I/102) Al Absisyi)
—
Diambil dari buku Mendulang Faedah dari Lautan Ilmu, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi, Media Taqwa Publishing

Sabtu, 09 Mei 2015

Hukum Memakai Pakaian Ketat & Transparan di Hadapan Suami


lingerie

Fatwa Syaikh Shalih Al Munajjid hafidzahullah

Pertanyaan :
Apa hukumnya bila istri memakai baju transparan dan ketat (semisal: lingerie -pen) di depan suaminya dan sebaliknya suami memakai baju ketat didepan istrinya?

Jawab :
Alhamdulillah,

Pertama,
Pada dasarnya, dianjurkan bagi wanita untuk berhias di depan suaminya, begitu pula suami dianjurkan berhias untuk istrinya, baik dengan pakaian,wewangian dan yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 228).

Imam Al Qurthubi berkata,

“Kata (وَلَهُنَّ ) “Bagi para wanita” berarti mereka para wanita memiliki hak yang harus ditunaikan suaminya. Sebagaimana laki-laki mendapatkan hak yang harus ditunaikan istrinya. Oleh karena ini Ibnu Abbas mengatakan,

‘Sungguh aku berhias untuk istriku sebagaimana dia telah berhias untukku. Dan aku tidak ingin meminta semua hakku yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dia akan menuntut haknya yang menjadi tanggung jawabku. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوف

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 228).

Maksud Ibnu Abbas adalah berhias yang tidak membuahkan dosa.” (Tafsir Al Qurthubi 3/123)

Kedua,

Berdasarkan prinsip diatas, seorang wanita diperbolehkan memakai pakaian yang tembus pandang di hadapan suaminya. Begitu juga suami diperbolehkan memakai pakaian yang transparan di hadapan istrinya. Karena perintah menjaga aurat tidak berlaku antara sepasang suami istri atau antara tuan dan budak wanitanya.

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيّ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : عَوْرَاتُنَا مَا نَأتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ ‏:‏ ( احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ‏) قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : ( إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا ) ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِياً ، قَالَ : ( اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ ) .

Dari Mu’awiyyah bin Haidah Al Qusyairiy berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

‘Wahai Rasulullah, aurat mana saja yang harus saya tutupi dan yang boleh saya buka?’

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

‘Jagalah auratmu kecuali di hadapan istrimu atau budak wanitamu.’

Aku bertanya lagi,

‘Wahai Rasululah bagaimana jika seseorang berada di tempat umum, berkumpul banyak orang?‘

Beliau shallallahu ‘alai wasallam menjawab,

‘Jika engkau mampu menutupi auratmu agar tak ada satupun dari mereka yang melihatnya maka mereka tidak akan melihat auratmu.’

Aku bertanya lagi,

‘Bagaimana jika salah seorang diantara kami berada ditempat sepi?’

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

‘Seharusnya engkau lebih malu kepada Allah daripada kepada manusia.”
(HR. At Tirmidzi 2794, Abu Dawud 4017, Ibnu Majah 1920. Syaikh Al Albani menilai shahih dalam Shahih At Tirmidzi).

Ketiga,

Dengan demikian, bolehkah seorang istri memakai pakaian mini, transparan dan ketat di depan suaminya?

Jawabnya adalah boleh. Demikian juga sang suami diperbolehkan memakai pakaian ketat, tipis di depan istrinya. Dikarenakan keduanya diperbolehkan saling melihat saat tidak memakai baju dan tidak adanya dalil yang melarang memakai pakaian dengan tiga ciri diatas (mini, transparan dan ketat).

Berikut ini penjelasan para ulama tentang pakaian ketat :

1. Para ulama Lajnah Ad Daimah pernah ditanya,
Bolehkan seorang wanita memakai pakaian mini hingga terangkat keatas dan ketat? Tentunya dengan maksud berhias di hadapan suaminya.

Jawab : Jika wanita tersebut memakainya khusus saat di depan suaminya maka tidak mengapa. Jika tidak demikian maka tidak boleh. Karena umumnya pakaian ketat adalah pemicu timbulnya fitnah wanita.
Ditandatangani oleh : Syaikh Abdullah Bin Baz, Syaikh Abdurrozzaq Afifi, Syaikh Abdullah Bin Ghudayan.

2. Disebutkan dalam kitab Mausu’ah Al Fiqhiyyah (6/136)
“Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis yang tembus pandang sehingga diketahui warna kulitnya baik putih ataupun merah. Larangan ini berlaku baik laki-laki maupun perempuan.

Adapun wanita yang berada di dalam rumahnya hukumnya terlarang memakai pakaian tersebut jika terlihat oleh orang lain selain suaminya. Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pakaian ketat termasuk pakaian yang tidak sopan, menyelisihi bentuk pakaian para salaf dan tidak sah shalat dengan pakaian seperti ini. Seorang wanita hanya diperbolehkan memakainya di depan suaminya saja.

3. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,
Seorang wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya. Aurat yang boleh terlihat di hadapan mereka hanyalah aurat yang tidak menimbulkan fitnah menurut kebiasaan (seperti anggota wudhu-pen). Adapun wanita boleh memakai pakaian mini hanya di depan suaminya. (Al Muntaqa Min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/170).

4. Syaikh Shalih Al-Fauzan juga berkata,
Tidak diragukan lagi, memakai pakaian ketat hingga terlihat lekuk tubuh wanita termasuk perbuatan terlarang kecuali di hadapan suaminya. Adapun selain suaminya maka tidak diperbolehkan meskipun di hadapan para wanita yang hadir dirumahnya. Karena wanita tadi bisa menjadi contoh buruk bagi saudarinya sehingga meniru jenis pakaian yang ia kenakan.

Bahkan dianjurkan baginya menutupi aurat dengan pakaian yang longgar di depan setiap orang kecuali di depan suaminya. Hendaknya seorang wanita menutupi auratnya di hadapan para wanita sebagaimana ia juga menutupinya dari pandangan laki-laki. Namun diperbolehkan menyingkap aurat di hadapan para wanita lain sebatas anggota tubuh yang boleh diperlihatkan seperti wajah, tangan dan dua kaki dan anggota tubuh yang lain jika ada perlu. (Al Muntaqa Min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 3/176,177).

Keempat,

Hendaknya patut diperhatikan hukum-hukum syar’i lain berkaitan dengan pakaian mini, transparan dan ketat bagi pasangan suami istri :

1. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai pakaian yang panjang hingga menutupi dua mata kaki karena adanya larangan isbal.

2. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai pakaian warna merah polos (tidak bercampur warna lain), pakaian kuning karena diwanteks dan pakaian merah yang dicelup pewarna merah.

3. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutra alami bukan sutra buatan.

4. Tidak diperbolehkan bagi keduanya memakai pakaian yang menjadi ciri khas orang kafir.

5. Tidak diperbolehkan wanita memakai pakaian khusus laki-laki seperti baju koko, syimagh (surban dikepala). Sebaliknya laki-laki juga dilarang memakai pakaian khusus wanita seperti gaun,rok. Wallahu a’ lam.
—
Marja:http://islamqa.info/ar/126454
Diterjemahkan Tim Penerjemah Wanitasalihah.com
ما حكم الملابس الشفافة والمجسمة بين الزوجين ؟
الجواب :
الحمد لله
أولاً :
الأصل : أن تتزين المرأة لزوجها ، ويتزين لها ، كلٌّ بما يباح لهما من اللباس ، والطيب ، وغير ذلك .
قال تعالى : ( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ) البقرة/ من الآية 228 .
قال القرطبي – رحمه الله – :
قوله تعالى : ( وَلَهُنَّ ) أي : لهنَّ من حقوق الزوجية على الرجال مثل ما للرجال عليهن ، ولهذا قال ابن عباس : ” إني لأتزينُ لامرأتي كما تتزين لي ، وما أحب أن أستنظف كل حقي الذي لي عليها ، فتستوجب حقَّها الذي لها عليَّ ؛ لأن الله تعالى قال : ( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ) ” أي : زينة من غير مأثم .
” تفسير القرطبي ” ( 3 / 123 ) .
ثانياً :
والأصل – كذلك – : أنه يجوز أن تلبس المرأة أمام زوجها ما تبين به عورتها ، والزوج كذلك ؛ لأن الأمر بحفظ العورة لا يدخل فيه ما بين الأزواج بعضهم مع بعض ، ولا ما بين الأزواج وملك يمينهم .
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ حَيْدَةَ الْقُشَيْرِيّ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ : عَوْرَاتُنَا مَا نَأتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ ؟ قَالَ ‏:‏ ( احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ‏) قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِي بَعْضٍ ، قَالَ : ( إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلَا يَرَيَنَّهَا ) ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِياً ، قَالَ : ( اللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنْ النَّاسِ ) .
رواه الترمذي ( 2794 ) وأبو داود ( 4017 ) وابن ماجه ( 1920 ) ، وحسنه الألباني في ” صحيح الترمذي ” .
ثالثاً :
عليه : فهل يجوز للزوجة أن تلبس لزوجها القصير من الثياب ، والشفاف الذي يشف ، والضيق الذي يصف ؟ والجواب : نعم ، يجوز ذلك ، ومثله لبس الزوج لها مثل ذلك ، وحيث جاز لكلا الطرفين أن يرى الآخر عارياً : فإنه لا وجه لمنع تلك الأحوال من الثياب – القصيرة ، والشفافة ، والضيقة – .
وهذه فتاوى أهل العلم في هذا :
1. سئل علماء اللجنة الدائمة :
هل لبس المرأة الثوب الشوال الضيِّق حرام أم لا ، علماً أنها تقصد بذلك التجمل لزوجها فقط ؟ .
فأجابوا :
إذا كانت المرأة تستعمل ذلك عند زوجها فقط : فلا بأس ، وإلا فلا يجوز ؛ لما فيه من تحديد الجسم في الغالب ، وإبراز مفاتن المرأة .
الشيخ عبد العزيز بن باز ، الشيخ عبد الرزاق عفيفي ، الشيخ عبد الله بن غديان .
” فتاوى اللجنة الدائمة ” ( 24 / 34 ) .
2. وفي ” الموسوعة الفقهية ” ( 6 / 136 ) :
لا يجوز لبس الرقيق من الثياب إذا كان يشفُّ عن العورة ، فيُعلم لون الجلد من بياض ، أو حمرة ، سواء في ذلك الرجل ، والمرأة ولو في بيتها ، هذا إن رآها غير زوجها ؛ لما يأتي من الأدلة ، وهو بالإضافة إلى ذلك : مخل بالمروءة ، ولمخالفته لزي السلف ، ولا تصح الصلاة في مثل تلك الثياب ، ويجوز للمرأة لبسه إذا كان لا يراها إلا زوجها .
انتهى
3. وقال الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – :
لا يجوز للمرأة أن تلبس القصير من الثياب أمام أولادها ، ومحارمها ، ولا تكشف عندهم إلا ما جرت به العادة بكشفه مما ليس فيه فتنة ، وإنما تلبس القصير عند زوجها فقط .
” المنتقى من فتاوى فضيلة الشيخ صالح الفوزان ” ( 3 / 170 ) .
4. وقال الشيخ صالح الفوزان أيضاً :
لا شك أن لبس المرأة للشيء الضيِّق الذي يبيِّن مفاتن جسمها : لا يجوز ، إلا عند زوجها فقط ، أما عند غير زوجها : فلا يجوز ، حتى لو كان بحضرة النساء ؛ لأنَّها تكون قدوة سيئة لغيرها ، إذا رأينها تلبس هذا : يقتدين بها .
وأيضاً : هي مأمورة بستر عورتها بالضافي والساتر عن كل أحد ، إلا عن زوجها ، تستر عورتها عن النساء كما تسترها عن الرجال ، إلا ما جرت العادة بكشفه عن النساء ، كالوجه واليدين والقدمين ، مما تدعو الحاجة إلى كشفه .
” المنتقى من فتاوى فضيلة الشيخ صالح الفوزان ” ( 3 / 176 ، 177 ) .
رابعاً :
وينبغي مراعاة الأحكام الشرعية الأخرى المتعلقة بذلك اللباس القصير ، والشفاف ، والضيق ، لكلا الزوجين .
1. فلا يجوز للرجل لبس الثياب الطويلة التي تمس الكعبين ؛ للنهي عن الإسبال .
وانظر جوابي السؤالين : ( 762 ) و ( 97786 ) .
2. ولا يجوز له لبس الثوب الأحمر ، المزعفر ، والمعصفر ، ويجوز ذلك للزوجة .
وانظر تفصيل هذا في جواب السؤال رقم : ( 72878 ) .
3. ولا يحل له لبس اللباس المصنوع من الحرير الطبيعي ، دون الحرير الصناعي .
وانظر جواب السؤال رقم : ( 30812 ) .
4. ولا المصنوع من جلود الحيوانات غير مأكولة اللحم ولو كانت مدبوغة .
انظر جواب السؤال رقم : ( 9022 ) .
4. ولا يحل لهما لبس ثياب الكفار الخاصة بهم .
وانظر جواب السؤال رقم : ( 108996 ) .
5. ولا يجوز لبس الزوجة لما يختص به الرجال من لباس ، كلبس الثوب والشماغ ، ولا يجوز للزوج لبس اللباس الخاص بالنساء كالفستان ، والتنورة .
( 6991 ) و ( 36891 ) .

Tips Supaya Mudah Bangun Subuh


tips bangun pagi

Nasehat Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :
Saya memiliki problem cukup lama. Saya berusaha untuk selalu shalat shubuh di masjid namun cita-cita saya ini tidak terealisasikan kecuali hanya beberapa hari saja. Saya termasuk orang yang meperhatikan jam tidur namun tetap saja saya tidak bangun lalu pergi berwudhu. Kondisi saya ini berjalan bertahun-tahun. Apa nasehat Anda untuk saya? Adakah tips untuk menghadapi hari seperti itu?

Jawab :
Nasehatku untuk saudara penanya dan orang yang memiliki problem serupa, hendaknya ia tidur di awal waktu. Karena tidur di awal waktu, akan lebih semangat menunaikan shalat shubuh. Sementara orang yang tidur lewat jam 12 malam, bagaimana dia bisa rajin bangun shubuh?

Tips lainnya, jika dia telah bangun, hendaknya segera untuk beranjak dari tempat tidurnya.
Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, tatkala beliau berkisah tentang cara bangun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari tidurnya. Dimana Aisyah berkata,

فوثب

“Kemudian beliau bangkit dan berdiri.” 

Sang perawi berkata,

والله ما قالت: (قام) بل قالت: (وثب) وكأنه عليه الصلاة والسلام يقوم بنشاط

“Demi Allah ‘Aisyah radhiallahu’anha tidak mengatakan, ‘bangun’ saja tapi beliau berkata ‘bangkit dan berdiri’. Ini menujukkan seakan-akan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bangun penuh dengan semangat.

Kemudian, jika engkau mendengar bunyi jam waker ataupun dibangunkan orang lain maka seketika itu semangat dan bersegeralah untuk bangun. Jika engkau bersegera bangun dari tidur dengan memohon pertolongan Allah, niscaya Allah akan menolongmu. Lalu berdzikirlah, dan panjatkanlah doa yang engkau inginkan untuk kebaikan dunia akhirat. Kemudian hendaknya engkau membaca firman Allah,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَاب

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 190)…dst.

Yaitu 10 ayat terakhir surat Al Imran lalu usaplah wajah sebanyak 3 kali,berwudhu dilanjutkan dua shalat ringan setelah wudhu kemudian shalat tahajud. (Silsilah Al Liqa Asy Syahri).
—
Marja' : Tathbiiq Fatawa Ibn ‘Utsaimin Li Anduruwid
Murajaah : Ustadz Ammi Nur Baits

Ketika Muslimah Harus Bekerja, Ada Tiga Syarat...


wanita bekerja

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai fenomena wanita yang memutuskan untuk bekerja di luar rumah.

Bagaimanakah Islam memandang permasalahan ini? Jika diperbolehkan, adakah syarat-syaratnya?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Quran, suarat Al-Qashash: 23-26,

وَلَمَّا وَرَدَ مَاء مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاء وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (*) فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ (*) فَجَاءتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاء قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ (*) قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu ada dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, ‘Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?’ Kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usia.’ Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.’ Kemudian salah seorang dari kedua wanita itu berjalan malu-malu ke arah Musa; ia berkata, ‘Sesungguhnya ayahku memanggilmu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami.’ Maka tatkala Musa mendatangi ayahnya (Syu’aib) dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu’aib berkata, ‘Jangan takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Wahai Ayah, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash : 23-26).

Menurut pendapat ulama Ushul Fiqih yang paling kuat, syariat umat sebelum kita – yang diceritakan Allah dalam Al-Quran dan hadits yang shahih – bisa menjadi dalil selama syariat itu tidak bertentangan dengan syariat baku yang ada dalam syariat kita. Di dalam kutipan ayat di atas, yang isinya adalah peristiwa di masa umat terdahulu, kita menjumpai beberapa etika ketika seorang wanita bekerja di luar rumah.

Pertama, keadaan memaksa harus bekerja di luar rumah.
Dalam ayat di atas, Allah sampaikan bahwa dua wanita – yang merupakan anak seorang lelaki tua di negeri Madyan – bekerja di luar rumah dengan cara menggembalakan hewan ternak, karena terpaksa oleh suatu keadaan, yaitu ayahnya sudah terlalu tua. Keadaan seperti itu membuat sang ayah tidak mampu bekerja menggembalakan hewan ternak dan tidak dijumpai seorang lelaki pun yang bisa dipekerjakan untuk keperluan itu. Oleh karenanya, ketika mereka menjumpai lelaki yang bisa dipekerjakan untuk itu, yaitu pemuda yang bernama Musa, kedua wanita tersebut meminta ayahnya untuk mengangkat Musa sebagai karyawannya.
Demikian sepatutnya sikap seorang muslimah. Bekerja di luar rumah hanya ia lakukan dalam kondisi terpaksa, semisal ketika tidak ada laki-laki yang menafkahi karena hidup menjanda dan laki-laki yang menjadi walinya tidak peduli dengan kewajibannya menafkahi si wanita yang ada di bawah perwaliannya. Terkecualikan dalam hal ini, pekerjaan yang memang semestinya ditangani oleh wanita karena terkait kebutuhan sesama wanita, misalnya menjadi bidan, dokter spesialis kandungan, guru sesama wanita, dan lain-lain.
Kedua, semaksimal mungkin menghindari lingkungan kerja yang ikhtilat atau bercampur-baur dengan lawan jenis.
Dalam shalat, terlarang terjadi ikhtilat dengan lawan jenis. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan bahwa sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang. Ringkasnya, posisi yang makin jauh dengan lawan jenis adalah makin baik. Jika ikhtilat atau campur-baur saat shalat di masjid – yang semestinya ketika itu orang bersih dari pikiran yang tidak-tidak saja terlarang – apalagi ikhtilat di luar masjid dan tidak dalam aktivitas ibadah.

Menghindari ikhtilat di lingkungan kerja telah dicontohkan oleh dua wanita tersebut. Buktinya, mereka tidak mau berbaur dan berdesak-desakan dengan para lelaki untuk memberi minum hewan ternaknya. Kedua wanita itu lebih memilih mengalah dengan menunggu bubarnya laki-laki dan sepinya sumber air tersebut dari penggembala lelaki. Padahal pilihan ini sangat berisiko, karena boleh jadi sumber air tersebut habis seiring bubarnya para penggembala lelaki. Mungkin karena pertimbangan ini, pemuda Musa – ketika itu Musa belum diangkat sebagai Nabi – tergerak utnuk membantu kedua wanita tersebut.
Subhanallah, keteladanan luar biasa dari dua wanita ini akan pentingnya menghindari ikhtilat dalam dunia kerja bagi wanita. Betapa banyak lingkungan kerja yang ikhtilat hingga menjadi ladang dosa, berupa senda gurau yang nyerempet-nyerempet bahaya, berduaan dengan lawan jenis, bahkan perselingkuhan dan perzinaan berawal dari sini. Pekerjaan dengan penghasilan yang pas-pasan di lingkungan yang tidak ikhtilat – insya Allah – lebih berkah dibandingkan bekerja dengan gaji besar namun penuh ikhtilat.
Ketiga, menjaga sikap dan rasa malu ketika berinteraksi dengan lawan jenis di dunia kerja.
Hal ini Allah tegaskan dalam ayat di atas. Allah sampaikan bahwa putri kampung Madyan itu berjalan dengan penuh rasa malu. Tentang maksud perkataan “berjalan dengan penuh rasa malu”, Ibnu Katsir – dalam tafsirnya – mengutip perkataan Umar bin Al-Khattab, “Wanita tersebut menutupi wajahnya dengan lengan bajunya.” Umar juga mengatakan, “Dia berjalan dengan penuh rasa malu. Dia tutupi wajahnya dengan kainnya. Dia bukanlah wanita yang ‘berani’, sering keluar-masuk rumah (banyak beraktivitas di luar rumah).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan sanadnya dinilai shahih oleh Ibnu Katsir).

Perkataan Umar ini menunjukkan manfaat dan pentingnya menutupi wajah. Terlepas dari silang-pendapat di antara para ulama mengenai hukum menutupi wajah bagi wanita muslimah, yang jelas sebagaimana penjelasan Umar di atas, menutupi wajah adalah bukti kuat besarnya rasa malu yang dimiliki oleh seorang wanita. Wanita itu bernilai manakala memiliki rasa malu. Tanpa rasa malu yang tinggi, wanita tidak akan bernilai. Umar juga menyampaikan dua hal yang buruk bagi seorang wanita, yatu “berani” (tidak punya malu) dengan laki-laki ajnabi (lelaki yang bukan mahramnya) dan suka keluar-masuk rumah (punya banyak aktivitas di luar rumah).

Wanita yang terpaksa harus bekerja di luar rumah memiliki kewajiban untuk menjaga rasa malu ketika berinteraksi dengan lawan jenis. Itu dibuktikan dengan memakai pakaian yang memenuhi kriteria pakaian seorang muslimah serta melaksanakan adab dan etika interaksi dan komunikasi dengan lawan jenis.
Inilah tiga etika penting yang semestinya dilaksanakan oleh setiap wanita yang harus bekerja di luar rumah. Etika lain yang perlu diperhatikan adalah bekerja dengan seizin suami dan pekerjaan di luar rumah tersebut tidak menyebabkan terlantarnya kewajiban pokok, yaitu menjaga, mengatur, dan merawat isi rumah suaminya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم

“Seorang wanita adalah penanggung jawab atas rumah suaminya dan anaknya. Dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kondisi anak-anak dan suaminya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh : Ustadz Aris Munandar, M.P.I. *
–
(*) Disalin dari majalah Usroti, Edisi 9, Thn. 1.

. . .I Love Nature. . .


waterfall gif
I love nature, and the beauty of it all
I love the blue sky, the birds fleeing, the breeze
I love the snowflakes, the colourful rainbow, the amazing sunrise
I love the sprinkle of raindrops, the dew, the green grass and the meadow of flowers
I love the lovely fireflies, the golden sunset, the blooms in the spring

I love the gorgeous dawn, the milky clouds, the rhyming sound of the leaves
I love the autumn, the warmth of the morning sun, the smell of the rain
I love staring at the twilight sky
I love watching seabirds fly from the shore
I love to feel the wind in my hair and the sand at my feet
I love listening to the melodiously river’s flow
I love the peaceful silence of the night
I love exploring wonderful nature scene through photographs
I love to eternalize the beauty of lake, mountain and sea through the lens and words
I admire this nature, the greatest composition of universe
And most of all, I must deeply in love with The Creator of this masterpiece
The most adorable of it all
It’s Him, The Ar-Rahmaan, The Most Beneficient and The Most Merciful...
~ the porch, a beautiful morning and a cup of milk, December 2011 ~

Jumat, 08 Mei 2015

Menyederhanakan Bahagia

flower gif




“But luxury has never appealed to me, I like simple things, books, being alone, or with somebody who understands.” ― Daphne du Maurier
Inilah zaman di mana orang-orang berlomba untuk dinilai dari apa yang mereka punya, bukan dari apa yang mereka bisa, bukan lagi dari hal positif yang mereka kerjakan. Pergeseran mindset bahwa tingginya gaya hidup seseorang selalu berbanding lurus dengan kadar kebahagiaan hidupnya.

Dan socmed mengambil peran penting dalam fenomena ini. Budaya pamer dan selalu ingin jadi yang paling ‘wah’ di antara circle pertemanan membuat manusia jadi selalu ingin lebih dan lebih. Nggak mau kalah dari orang lain yang hidupnya tampak jauh lebih sempurna.


Sometimes I wonder.. Betapa lelahnya hidup dalam perangkap semacam itu. Dikelilingi jiwa-jiwa yang selalu haus akan sanjungan, popularitas dan nafsu untuk menjadi yang nomor satu. Tak pernah merasa puas dengan milik sendiri, karena selalu membandingkan diri dengan milik orang lain.

It is truth that manners and personality are contagious. You are depends on who you befriend with.

Ketika sebuah postingan yang sarat dengan kemewahan terunggah, sebagian orang mungkin menganggapnya biasa saja. Tapi kadang kita lupa, yang demikian bisa memicu timbulnya keinginan untuk memiliki hal yang sama bagi sebagian yang lain, tak peduli mereka sebenarnya sanggup memilikinya atau tidak.

Karena hampir setiap saat dijejali berbagai kemewahan di timeline socmed, sebagian ada yang memilih untuk mengambil jalan pintas. Ingin memiliki materi dengan cara instan. Akhirnya lahirlah generasi-generasi hedonis yang tak peduli akan halal haram. Apapun mereka lakukan asal mereka senang, bahagia, nafsu duniawinya terpuaskan. Bodo amat deh caranya gimana.

This is surely one thing we must afraid, and aware of.

Alhamdulillah sejak kecil, orangtua selalu mendidik saya bahwa uang dan limpahan materi bukanlah standar bahagia. Membiasakan saya agar hidup sederhana, apapun keadaannya. Karena sederhana bukan masalah mampu beli atau tidak, bukan juga tentang kadar kemampuan finansial. Sederhana.. adalah gaya hidup.
Pesan ibuk saya waktu kami masih kecil kecil dulu,
“Sederhana itu bukan masalah punya duit atau nggak punya duit. Sederhana itu gaya hidup. Kadang orang bayar mahal bukan karena makanan yang dia makan atau baju yang dia pakai, tapi karena gengsinya. Karena nggak mau kalah sama punya orang. Bukan hidup kita yang mahal, tapi gaya hidup kita yang mahal. Nggak papa makan sederhana, apa adanya, yang penting hidup tentram, hati tenang, jauh dari hutang..”
Bahagia itu sederhana, ketika kita bersyukur dan merasa cukup dengan apa yang kita punya, bukan dengan apa yang kita inginkan.
“Ya Allah, letakkanlah dunia di tanganku.. Tapi jangan letakkan ia di hatiku.”
~ Jakarta, early morning of April 2015.. I wrote this to me.